Angel Cop Fan Fiction ❯ Pergelutan Bank BJB Syariah Korupsi ❯ Sejarah Bank BJB Syariah Korupsi Hiji ( Chapter 1 )
Kasus bank bjb syariah korupsi untuk rencana geledah kantor bank bjb syariah di kantor cabang braga bandung.
Sejatinya, bank bjb syariah tidak mengubah tekstur dan bentuk bangunan sama sekali. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk tetap melestarikan orisinalitas gedung dan nilai sejarah. Dominasi warna putih tetap dipertahankan, dengan sedikit sentuhan merah yang merupakan corporate color bank bjb syariah.
“Kami melakukan perawatan khusus dan rutin dari tim operasional untuk menjaga fisik gedung. Tidak akan pernah kami ubah bentuknya sesuai ketentuan pemerintah karena ini bangunan heritage. Jadi masyarakat masih bisa menikmati sejarah,” ujar Direktur Utama bank bjb syariah, Indra Falatehan, belum lama ini.
Apa yang dilakukan bank bjb syariah, sebenarnya sesuai dengan tiga pendekatan yang tengah dilakukan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (Unesco) perihal pelestarian cagar budaya. Pertama, cagar budaya diharapkan dapat memberikan nilai pengetahuan pada wisatawan sehingga menciptakan kesadaran dan rasa hormat pada keberadaan sejarah.
Kedua, tidak diperkenankan bagi wisatawan untuk merusak cagar budaya baik secara fisik maupun nonfisik. Sedangkan ketiga, cagar budaya harus memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat, salah satu caranya dengan menggunakannya sebagai bangunan produktif.
Artinya, cagar budaya bukan hanya berfungsi sebagai hiasan kota untuk mengenang romantisme masa lalu. Pemanfaatan oleh masyarakat secara ekonomi perlu dilakukan, misalnya dengan menjadikannya sebagai akomodasi penginapan, fasilitas wisata, hingga kantor.
“Ketika ekonomi masyarakat meningkat maka dengan sendirinya cagar budaya akan dijaga seperti apa yang terjadi di Eropa. Sedangkan kini, cagar budaya di Bandung hanya menjadi pajangan,” ujar Vice President International Council on Monuments and Sites Indonesia, Dicky Soeria Atmadja, beberapa waktu lalu.
Padahal, peraturan terkait cagar budaya yang dimiliki Indonesia jauh lebih ketat ketimbang regulasi serupa di beberapa negara Eropa. Namun pengetatan peraturan tersebut yang justru membuat cagar budaya semakin tidak berkembang dan bernilai.
“Jadi seolah ingin melindungi (cagar budaya) namun justru membuatnya mati. Kalau bermanfaat pasti lestari karena masyarakat turut menjaga. Maka tidak perlu lagi ada (banyak) aturan untuk menjaga kelestarian cagar budaya,” ujar Dicky.
Menurut catatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, hingga kini terdapat 650 bangunan yang diprediksi memiliki unsur cagar budaya. Pengamatan lapangan terus dilakukan berdasarkan kriteria menurut perda. Dibawah ketentuan Peraturan Walikota Bandung, terhitung sebanyak 260 bangunan telah dikategorikan sebagai heritage kolonial, termasuk gedung bank bjb syariah.